Banyaknya RUU dalam Prolegnas 2020-2024 tidak konsisten dengan niat deregulasi Pemerintah. Ini cara menguranginya

Sebelum tahun 2019 berakhir, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Jumlah ini terbilang ambisius. Periode sebelumnya pemerintah dan DPR hanya mampu menyelesaikan 91 undang-undang (UU) dari target 189 RUU. Jumlah RUU dalam prolegnas ini sekitar 31% lebih banyak dari Prolegnas periode lalu. Pusat Studi…

Jangan Biarkan KPK Meranggas

Sulit membangun optimisme publik terhadap KPK saat ini, terutama bila melihat perkembangan situasi beberapa waktu belakangan. Namun publik jangan buru-buru putus harapan, karena setiap yang meranggas masih punya dua kemungkinan: rontok mati selamanya, atau bangkit dan bersemi kembali. Lagipula, harapan haruslah diciptakan dan diupayakan. Mengingat sejarah lembaga pemberantasan korupsi dari masa ke masa, serangan balik…

Bahaya Omnibus Law terhadap Demokrasi

Keinginan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memangkas regulasi di sektor ekonomi dan investasi melalui pendekatan omnibus law, atau mencabut banyak peraturan dengan satu undang-undang, akhir-akhir ini diikuti oleh banyak kementerian, lembaga, dan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya, ide itu juga digunakan untuk memangkas rimba regulasi di sektor lain. Indonesia memang sedang dilanda hiper-regulasi. Pusat…

Yang terlupakan dalam revisi UU pembentukan peraturan perundang-undangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU ini mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan peraturan perundang-undangan, misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan President, dan Peraturan Daerah. Namun, terdapat beberapa masalah yang tertinggal dalam revisi UU tersebut. Revisi tersebut belum menyelesaikan masalah terkait penyelarasan peraturan terutama di tingkat daerah, partisipasi…

Menyusun Omnibus Law, Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat

Jakarta. (26/11/2019). Agenda reformasi regulasi di Indonesia sudah mendesak. Jumlah regulasi yang terus bertambah secara signifikan diperburuk oleh substansi yang saling bertentangan. Salah satu penyebabnya, berbagai regulasi cenderung dibentuk secara sektoral melalui prosedur yang minim partisipasi masyarakat dan lemah dalam koordinasi antar-kementerian/lembaga. Dari aspek proses, semakin terlihat kebutuhan pembenahan tata kelola regulasi mulai dari tahap…

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk…

Obesitas Regulasi

INDONESIA ialah negara hukum. Penopang negara hukum ialah peraturan perundangan yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Peraturan perundangan dibuat sebagai instrumen mencapai kesejahteraan bersama. Mestinya, semakin banyak jumlah peraturan perundangan kian sejahtera negeri ini. Fakta bicara lain, regulasi yang tambun malah membuat negeri ini lamban bergerak menggapai kesejahteraan rakyat. Jumlah regulasi saat ini…

Presiden akan Bentuk Badan Regulasi Nasional

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan. “Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional,” kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11). Dia…

Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan

Menurut PSHK, seharusnya penerapan omnibus law dijadikan salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang saling tumpang tindih (hiper regulasi) di tingkat pusat dan daerah. Sebelumnya, PSHK juga mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara total. Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan tahap awal merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Tahap pertama…