Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi

Namun tidak terbatas sektor investasi, tetapi diarahkan pada pembenahan regulasi yang saling tumpah tindih/bertentangan di semua sektor. Gagasan Presiden Joko Widodo untuk membentuk omnibus law (penyederhanaan peraturan) terus mendapat kritikan/masukan dari elemen masyarakat. Pasalnya, pembentukan omnibus law yang hanya diarahkan peningkatan investasi dinilai sebagai pandangan sempit. Seharusnya, penerapan omnibus law dijadikan sebagai salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang…

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain…

5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi Legislasi Dalam 100 Hari

Jakarta (30/10/2019). Legislasi pada masa kepemimpinan Jokowi periode I meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Substansi yang tumpang tindih, jumlah yang menggunung, menurunnya tingkat partisipasi publik, sampai janji reformasi kelembagaan yang tak kunjung terealisasi menjadi sejumlah catatan merah raport legislasi Presiden Jokowi di Periode I. Pekerjaan rumah itu harus terselesaikan di periode II dengan kabinet baru. Namun…

Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total

Karena materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satu usulan Pusat Studi Hukum dan Kebjakan Indonesia (PSHK) mengatasi carut marutnya penataan regulasi di Indonesia kembali merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab,…

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis. Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial…

Pidato Jokowi dan Komposisi Kabinet Indonesia Maju: Abai Terhadap Substansi, Hukum Sekadar Pelumas Investasi

JAKARTA, 23/10/19 – Pidato pelantikan Presiden Joko Widodo hari Minggu (20/10) lalu serta komposisi kabinet yang diumumkan Rabu (23/10) ini menunjukkan bahwa agenda pemerintahan yang utama adalah untuk mengundang investasi. Arah kebijakan yang ramah terhadap investasi tentu perlu didukung dengan prasyarat adanya visi yang kuat dalam aspek penegakan hukum, antikorupsi, hak asasi manusia, dan kelestarian…

Pentingnya Omnibus Law untuk Perbaiki Tata Kelola Regulasi

TRIBUNNEWS.COM – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin memandang pemerintah Joko Widodo harus merealisasikan Omnimbus Law untuk perbaikan tata kelola regulasi. “Selain memperbaiki regulasi juga memperbaiki pola komunikasi antar kementerian atau lembaga. Disamping regulasi, birokrasi juga saat ini masih menjadi persoalan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2019). Nur menjelaskan konsep Omnimbus Law sudah…

DPR PERLU GUNAKAN HAK INTERPELASI UNTUK MINTA PERTANGGUNGJAWABAN POLRI

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Terkait Tindakan Represif Aparat Polri dalam Berbagai Kesempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat sorotan karena melakukan berbagai tindakan kontra demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam satu pekan terakhir. Korban jiwa berjatuhan dan disinyalir berasal dari tindakan represif aparat dalam menangani aksi demonstrasi di sejumlah…

Revisi UU KPK menyalahi prosedur hukum dan bisa digugat ke MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam revisi ini, tidak ada satu fraksi pun yang menolak, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi. Revisi tersebut berjalan sangat cepat, yakni hanya 12 hari. Ini sangat ganjil. Pasalnya, tahun ini, anggota DPR yang sekarang membutuhkan…