DPR Gagal Memahami Momentum Reformasi Regulasi dalam Proses Revisi UU 12/2011

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut proses revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Sayangnya, proses yang dijalankan terkesan hanya untuk memberikan dasar hukum penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Upaya pengaturan metode omnibus itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi…

Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pada Desember 2021 lalu, Presiden dan DPR menyepakati 40 RUU yang masuk menjadi prioritas legislasi 2022. Salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU Perubahan Kedua UU 12/2011), yang menjadi salah satu usulan dari DPR. Perubahan atas UU 12/2011 sudah satu kali dilakukan,…

RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata

Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas…

Perlunya Kolaborasi untuk Mengembangkan Riset Berperspektif Disabilitas

Pemerintah telah melakukan upaya mengarusutamakan perspektif disabilitas di berbagai sisi, termasuk dari sisi legislasi. Sayangnya, ratifikasi The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan pengesahan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak serta merta mengubah perspektif yang ada, termasuk dalam riset. Selain itu, pelibatan…

Peran Penting Bahasa dalam Pembentukan Hukum dan Kebijakan

Bidang Studi Dasar-dasar Ilmu Hukum STH Indonesia Jentera bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan lanjutan seri diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) 2021 bertajuk “Kata-Kata dalam Hukum: Menilik Aspek Bahasa dalam Pembentukan Regulasi dan Penegakan Hukum” pada Selasa (7/12/2021) secara daring. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yakni Pengajar STH Indonesia Jentera, Anwar Natari…

Revisi UU Cipta Kerja Harus Menyeluruh dan Melibatkan Masyarakat

  Setelah setahun berlaku, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUUXVIII/2020 yang dibacakan pada Kamis (25/11/2021) lalu. Putusan itu menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dalam proses pembentukannya sehingga DPR dan pemerintah harus memperbaikinya sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang yang…

Kebijakan Perlindungan Kelompok Rentan Perlu Ditinjau Ulang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) telah menyelesaikan laporan studi berjudul “Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan”. Kajian ini disusun untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan legislasi terkait penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan. Menurut peneliti PSHK, Auditya Saputra, pengertian kelompok rentan belum secara eksplisit dirumuskan. Pasal…

Laporan Studi Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia

Pluralitas sering dikatakan sebagai potensi kekuatan bangsa. Namun, realitas keragaman itu di sisi lain juga bagaikan fenomena gunung es: Menyimpan potensi konflik yang sewaktu-waktu bisa mencair. Seringkali, konflik menimpa kelompok minoritas baik dari segi ras, etnis, bahasa, agama, maupun identitas lainnya. Akibatnya, beberapa populasi terbilang rentan menerima perlakuan diskriminasi. Hampir di setiap tempat potensi kelompok…

Putusan MK dan Jalan Perbaikan Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi  menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 Pilihan Mahkamah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya. Perbaikan itu perlu dilakukan sesuai dengan dan tunduk pada…