Mewujudkan Infrastruktur yang Ramah Disabilitas

Pada 2021, Presiden dan DPR menetapkan  33 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hingga saat ini, draf RUU tentang Jalan dinilai belum memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Menurut Manajer Program & Koordinator Advokasi Sasana…

RUU Penanggulangan Bencana Harus Memuat Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Pada 2021, Presiden dan DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU tersebut terkait dengan kebutuhan penyandang disabilitas karena penyandang disabilitas adalah kelompok rentan yang paling terdampak ketika terjadi suatu…

Pentingnya Pelindungan Data Pribadi bagi Penyandang Disabilitas

Pada 2021, Presiden dan DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. RUU itu terkait dengan kebutuhan penyandang disabilitas, khususnya terkait dengan aksesbilitas penyandang disabilitas dalam mendapatkan jaminan pelindungan data pribadinya, termasuk dalam melakukan input dan menggunakan data…

Menyoroti Kinerja DPR Masa Pandemi

Bersama pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimandatkan untuk mengawasi dan memastikan kinerja eksekutif sepenuhnya berfokus pada penanganan krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Namun, dibandingkan sorotan besar terhadap peran eksekutif, peran DPR masih luput dari radar. Legislator tenggelam dalam ingar bingar pemberitaan Covid-19 dan hanya sesekali muncul ke permukaan. Sepanjang 2020, target kinerja legislasi DPR…

Tiga masalah dalam revisi undang-undang terkait UU Cipta Kerja

Sejumlah undang-undang (UU) yang menjadi bagian dari Undang-Undang (UU) omnibus Cipta Kerja kembali masuk agenda revisi pada tahun ini. Ini bisa dilihat di daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai UU omnibus, UU Cipta Kerja menggabungkan beberapa aturan (UU) yang berbeda – bahkan dari sektor-sektor yang…

Amendemen Konstitusi Kala Pandemi: Minim Urgensi Darurat Partisipasi

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 kembali bergulir.  MPR menggulirkan isu tersebut  dan bahkan DPD  dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945. Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya isu mengenai MPR kembali berperan memilih Presiden, …

Jangan Tergesa, Pemerintah dan DPR Harus Tertib Prosedur dan Menguatkan Transparansi Serta Partisipasi Publik dalam Pembahasan RKUHP

Dalam Rapat Kerja 9 Juni 2021,  Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM  sepakat untuk memasukan kembali RKUHP sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Presiden Joko Widodo pada bulan September 2019, memerintahkan penundaan pengesahan RKUHP dalam rangka merespon penolakan publik dalam aksi #ReformasiDikorupsi.  Kesepakatan Komisi  III dan Menhukham menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pembahasan selanjutnya RKUHP …

Putusan Judicial Review UU KPK: Gagal Membuat KPK Bangkit

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Perjuangan publik dalam membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK) mendapati kekecewaan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan pengujian formil UU KPK dan hanya mengabulkan sebagian kecil materi yang diajukan. Tercatat, ada 7 (tujuh) permohonan yang diputus…

Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil

  Di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Kosntitusi…