DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada 1 Oktober 2004 dengan harapan dapat menjadi wadah penyalur kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggaraan negara. Sayangnya, kenyataan yang terjadi jauh dari harapan itu, DPD bahkan nyaris menjadi lembaga negara yang tak berguna. Secara normatif, DPD memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena dibentuk berdasarkan…

Mengapa “Presidential Threshold” Dipertahankan padahal Dinilai Tak Relevan dengan Pemilu Serentak?

SALAH satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka sebelum pemilihan umum (pemilu) adalah persoalan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keberadaan syarat itu dinilai tidak lagi relevan dengan pemilu serentak, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota legislastif yang dilaksanakan secara serentak di hari yang sama. Saat ini, ketentuan tentang…

Salah Kaprah Kebijakan Perlindungan Penggunaan Internet

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)  Jakarta, 1 Agustus 2022 – Hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) ternyata tidak menyelesaikan persoalan tetapi justru mendorong perlindungan penggunaan internet ke jurang yang lebih dalam dengan sejumlah persoalan. Persoalan tersebut dimulai dari ketidaktepatan…

Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil dan Kemunduran Demokrasi Indonesia

PADA Februari 2022, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis laporan indeks demokrasi 2021. Dalam laporan itu,  posisi Indonesia meningkat dari tahun 2020 tetapi masih sebagai negara setengah demokrasi atau demokrasi yang cacat. Peringkat Indonesia berada setingkat di bawah rezim demokrasi yang ideal, yakni demokrasi penuh. Dari segi peringkat, Indonesia memang mengalami peningkatan, tapi dari segi…

Putusan MK yang Tidak Dihormati

PADA 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan memerintahkan penangguhan segala kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja. Mahkamah juga melarang pemerintah menerbitkan seluruh Peraturan Pelaksana yang terkait beleid tersebut. Sayangnya, hal ini tidak dipatuhi oleh Pemerintah yang terkesan menjadikan Putusan tersebut sebagai…

Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021. Pilihan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan tersebut…

Masalah Hukum Revisi Peraturan Pembentukan Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sayangnya, revisi ini meninggalkan sejumlah masalah. Pertama, dari segi proses, pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah minim partisipasi publik. Padahal, salah…

PSHK Beri Masukan Terkait Pengaturan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dan peneliti PSHK, Auditya Saputra menjadi narasumber dalam FGD (focus group discussion) Penyusunan Kajian Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. FGD tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen HAM, Kementeriam Hukum dan HAM RI secara daring pada Selasa (24/5/2022).…