Diskusi Kelompok Terpumpun: Tantangan atas Implementasi Penyelesaian Sengketa secara Daring

Dengan maraknya keberadaan e-commerce, kegiatan transaksi menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan secara lintas batas melalui komputer ataupun ponsel. Berdasarkan data dari Google Temasek pada 2019, peningkatan transaksi mencapai lebih dari tujuh kali dari nilai transaksi pada 2015, yaitu dengan nominal awal $5,5 miliar menjadi nilai $38 miliar. Khusus Indonesia, Global Web Index mencatat bahwa…

Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil

  Di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan tersebut menimbulkan polemik karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Kosntitusi…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Peluang Penerapan Penyelesaian Sengketa Secara Daring di Indonesia

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit Indonesia (GIZ) mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian terkait peluang pembentukan penyelesaian sengketa secara daring atau online dispute resolution (ODR) di Indonesia pada Rabu (10/3/2021). Kajian ini disusun untuk merespon komitmen regional dalam perlindungan konsumen yang dirumuskan…

PSHK Sampaikan Rekomendasi untuk Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Bahkan Prolegnas juga dapat berperan sebagai gambaran dari arah politik hukum Indonesia, yang melengkapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai panduan arah kebijakan pembangunan di Indonesia. Meski begitu, Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, PSHK: Cermin Proses Tak Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) menilai, belum disahkannya Program Legislasi Nasional 2021 ( Prolegnas 2021) merupakan bentuk proses yang tidak transparan. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait Prolegnas 2021 antara DPR dan Pemerintah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memuat 33 RUU prioritas. “Tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas 2021…

Peluncuran Lexikan.id: Kebijakan Sektor Perikanan Harus Berbasis Bukti dan Sains

  Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Sektor Perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan signifikansi ekonomi yang penting bagi masyarakat dan negara. Kontribusinya bagi pemenuhan kebutuhan nutrisi protein hewani dan ketahanan pangan sangat signifikan, yaitu antara 25–65% berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO). Mengingat hal tersebut, serta adanya penangkapan…

Perketat Penerapan Asas Perundang-undangan

Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan dalam sistem pengelolaan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan melalui penyederhanaan regulasi. Komitmen itu telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan paket kebijakan revitalisasi hukum, yang terdiri dari tiga program, yaitu penataan regulasi, pembenahan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. Pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang…

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?   Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich.…

Ruang Gerak Masyarakat Sipil Sesudah UU Cipta Kerja

Sejak Presiden Joko Widodo mewacanakan gagasan Undang-Undang sapu jagat (omnibus law) akhir tahun lalu hingga berlangsungnya proses pembentukan UU Cipta Kerja, berbagai upaya pembatasan ruang gerak masyarakat sipil terus terjadi. Sejumlah peristiwa mengonfirmasi hal itu, dan salah satu di antaranya tercermin dari pernyataan presiden yang meminta aparat keamanan untuk mendekati kelompok-kelompok masyarakat yang kritis terhadap…