Susun Omnibus Law, Pemerintah dan Legislator Diminta Libatkan Publik

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mendorong pemerintah dan legislator untuk melibatkan masyarakat luas dalam pembentukan undang-undang omnibus law. Ia mengingatkan supaya para pemangku kepentingan diikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. “Melibatkan para pemangku kepentingan serta kelompok-kelompok terdampak dalam setiap tahap pembentukan undang-undang dan tidak melakukan pembahasan secara…

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk…

Pemerintah dan DPR Diingatkan Cermat dan Hati-hati soal “Omnibus Law”

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Indonesia Rizky Argama mengingatkan pemerintah dan DPR untuk cermat dan hati-hati dalam merancang dan membahas undang-undang yang menggunakan pendekatan omnibus law. PSHK menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan omnibus law sebagai pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU…

PSHK Sampaikan Masukan Prolegnas dan Omnibus Law

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyampaikan masukan terkait Prolegnas 2019-2024 dan Omnibus Law kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (4/11/2019) di Jakarta. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, PSHK menjelaskan upaya untuk memformulasikan Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan seharusnya berangkat dari permasalahan hiper regulasi yang terjadi di Indonesia. Mengutip kajian…

Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019

Tantangan utama reformasi regulasi adalah mengubah perspektif tradisional yang menganggap peraturan sebagai satu-satunya solusi permasalahan pembangunan. Dengan menjadikan peraturan sebagai solusi, pemerintah mengeluarkan begitu banyak regulasi hingga nyaris tak terkendali. Penelitian PSHK menunjukkan, jumlah regulasi yang diproduksi pemerintah pusat sepanjang 2014–2018 mencapai lebih dari 8.000 peraturan. Jumlah yang sedemikian banyak tentunya bukan masalah utama selama…

Obesitas Regulasi

INDONESIA ialah negara hukum. Penopang negara hukum ialah peraturan perundangan yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Peraturan perundangan dibuat sebagai instrumen mencapai kesejahteraan bersama. Mestinya, semakin banyak jumlah peraturan perundangan kian sejahtera negeri ini. Fakta bicara lain, regulasi yang tambun malah membuat negeri ini lamban bergerak menggapai kesejahteraan rakyat. Jumlah regulasi saat ini…

Presiden akan Bentuk Badan Regulasi Nasional

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera membentuk Badan Regulasi Nasional yang mengurus penyederhanaan regulasi dan peraturan perundang-undangan. “Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional,” kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11). Dia…

Menkopolhukam: Omnibus Law Butuh Revisi UU Pembentukan Peraturan

Menurut PSHK, seharusnya penerapan omnibus law dijadikan salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang saling tumpang tindih (hiper regulasi) di tingkat pusat dan daerah. Sebelumnya, PSHK juga mengusulkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara total. Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan tahap awal merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Tahap pertama…

Beragam Usulan untuk Efektivitas Omnibus Law

Langkah awal yang mesti dilakukan sebelum membuat omnibus law yakni memetakan berbagai regulasi sektoral yang terlampau ‘gemuk’, kemudian masuk pada pembentukan omnibus law masing-masing sektor. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memandang omnibus law menjadi pintu masuk dalam membenahi persoalan hiper regulasi di Indonesia. Karena itu, pembentukan omnibus law demi meningkatkan investasi butuh pemetaan dan kajian mendalam untuk…