Siaran Pers Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) atas Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016

3 PRIORITAS DPR PADA MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2015-2016 Pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, DPR dihadapkan pada tiga prioritas agenda. Ketiga prioritas itu, yakni evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, tindak lanjut temuan BPK, dan tindak lanjut usul pemberhentian Wakil Ketua DPR yang diajukan oleh Fraksi PKS. EVALUASI PROLEGNAS PRIORITAS 2016…

Perppu untuk Hukuman Kebiri Dinilai Tidak Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bukan pilihan yang tepat. Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pengaturan sanksi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Perppu yang akan mengatur tentang sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual…

Bongkar Mafia Peradilan

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tentu saja acuh terhadap rentetan kasus korupsi belakangan yang terjadi di sektor peradilan. KPP menanggapinya dengan mengadakan konferensi pers bertajuk “Bongkar Mafia Peradilan” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kasus korupsi di arena yudikatif memang bukan barang baru. Setidaknya, ada 35 kasus yang dilampirkan dalam lembaran siaran pers yang…

Prolegnas Anti-korupsi

Perdebatan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir anti klimaks setelah kurang lebih enam bulan sejak usulan revisi tersebut digulirkan pada Oktober 2015. Presiden dan DPR akhirnya mengambil keputusan menunda pembahasan revisi UU KPK. Keputusan ini problematik karena menandakan kegagalan Presiden dan DPR untuk melihat politik legislasi nasional anti korupsi secara menyeluruh dan utuh. Pada level…

Pertegas Sanksi Politik Uang

Dua isu utama yang selalu menjadi cela berulang dalam pemilu, yaitu mahar politik dan politik uang. UU Pilkada memang telah mengatur parpol tidak boleh menerima imbalan apa pun berkaitan pencalonan sesuai Pasal 47, tapi pasal itu masih sekadar formalitas karena tidak ada penindakan dan regulasi yang jelas. Peneliti ICW Almas Sjafrina mencontohkan, dalam catatan ICW,…

Kasus JIS: Cedera Proses Hukum

“Kebenaran akan terungkap,” Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka pembicaraannya dengan mengutip petuah anonim. Ada beberapa cedera hak asasi manusia dalam kasus Jakarta International School (JIS) yang marak pada 2014 yang dipaparkannya dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Melindungi Anak, Membela Kepentingan Hak Tersangka. Menurutnya, sebagai salah satu pembicara,…

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i] Bivitri Susanti [ii] 1. PENDAHULUAN Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,…

Diskusi dan Peluncuran Buku Hasil Eksaminasi “Melindungi Anak, Membela Hak Kepentingan Tersangka”

Proses pembuktian sering sulit dilakukan untuk suatu kasus yang rumit. Tidak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi, hakim perlu juga melihat keterangan ahli ataupun bukti surat. Ahli yang dimaksud tentu bukan hanya ahli hukum, melainkan ahli dalam lintas disiplin ilmu pengetahuan yang dapat membantu pengadilan untuk mencari kebenaran materil Diskusi ini akan membahas sejauh mana…

DPR Dinilai Masih Gagap dalam Tentukan Materi Perundang-undangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menilai DPR masih gagap dalam mengatur materi mana yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Menurut Ronald, dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2015-2019 terdapat beberapa materi yang diusulkan oleh DPR yang sebenarnya tidak perlu diatur dalam level UU. “DPR terlalu memaksakan suatu materi…