Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi

Namun tidak terbatas sektor investasi, tetapi diarahkan pada pembenahan regulasi yang saling tumpah tindih/bertentangan di semua sektor. Gagasan Presiden Joko Widodo untuk membentuk omnibus law (penyederhanaan peraturan) terus mendapat kritikan/masukan dari elemen masyarakat. Pasalnya, pembentukan omnibus law yang hanya diarahkan peningkatan investasi dinilai sebagai pandangan sempit. Seharusnya, penerapan omnibus law dijadikan sebagai salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang…

Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan International Development Law Organization (IDLO) Rule of Law Program Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang” pada Rabu (30/10/2019 di Jakarta. Kegiatan tersebut berisi siaran pers, diskusi publik, Stand Up Commedy, dan musik akustik. Acara dimulai dengan siaran pers berjudul 5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi…

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain…

Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum merealisasikan pembentukan Undang-undang Omnibus Law. Ia mengatakan, setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak disalahgunakan. “Pertama dan paling utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat…

Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mendorong pembentukan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Namun, Solikhin menilai, Omnibus Law berpotensi menjadi tidak efektif seandainya tidak dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan regulasi harus disertai dengan pemangkasan reformasi birokrasi. “Tanpa melakukan perbaikan birokrasi, pembentukan…

5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi Legislasi Dalam 100 Hari

Jakarta (30/10/2019). Legislasi pada masa kepemimpinan Jokowi periode I meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Substansi yang tumpang tindih, jumlah yang menggunung, menurunnya tingkat partisipasi publik, sampai janji reformasi kelembagaan yang tak kunjung terealisasi menjadi sejumlah catatan merah raport legislasi Presiden Jokowi di Periode I. Pekerjaan rumah itu harus terselesaikan di periode II dengan kabinet baru. Namun…

Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total

Karena materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satu usulan Pusat Studi Hukum dan Kebjakan Indonesia (PSHK) mengatasi carut marutnya penataan regulasi di Indonesia kembali merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab,…

Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang pada Rabu, 30 Oktober 2019 pukul 12.00-18.30 di Oeang, M Bloc Space (Jln. Panglima Polim Raya No. 37, Jakarta Selatan). Tempat terbatas. Ayo segera daftarkan dirimu ke Anggi (085724835370). Acara gratis dan terbuka untuk umum. Talkshow Sesi I : “Regulasi yang Membahagiakan” Pembicara…

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis. Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial…