Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 di saat tampuk kekuasaan negara dipegang oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Pada saat itu, kejaksaan dan kepolisian dianggap terlalu kotor, sehingga tidak efektif dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Jauh sebelum KPK benar-benar dibentuk, ide akan adanya lembaga khusus yang melakukan pemberantasan korupsi sudah muncul di awal…

Berkaca dari kasus sebelumnya, putusan terkait polusi udara di Ibukota berpotensi terabaikan

Pertengahan bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan beberapa pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota. Putusan ini memenangkan gugatan yang diajukan koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta dua tahun lalu. Pengadilan…

Pemberangusan Riset dan Pejabat Antikritik

Pemberangusan riset dapat muncul dengan banyak wajah. Penggunaan jalur hukum, alih-alih akademik, untuk merespons temuan penelitian ilmiah merupakan satu dari banyak modus untuk mendiskreditkan ilmu pengetahuan Dua pejabat publik belum lama ini melaporkan peneliti dan pembela hak asasi manusia ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan…

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Berbagi Pengalaman dengan Tiga Lembaga Pendamping Korban

Pemutakhiran regulasi kelompok rentan dibutuhkan untuk mendorong penghapusan stigma dan perilaku diskriminatif terhadap korban. Di samping pembenahan substansi, perlu upaya serius untuk menjamin bahwa norma-norma tersebut juga dipatuhi oleh aparat penegak hukum. Sebab, dalam praktiknya isu diskriminasi terhadap kelompok rentan kerap terjadi di dimensi struktur. Temuan tersebut terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun yang melibatkan tiga…

RUU Pendidikan Kedokteran Harus Memuat Kebutuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pada 2021, Presiden dan DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Salah satunya adalah RUU tentang Pendidikan Kedokteran yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan kedokteran dan memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi seorang dokter. Menurut Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC), Yuyun Yuningsih, terdapat…

Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu. Dalam penetapan tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan empat rancangan undang-undang, sehingga menambah daftar prolegnas prioritas menjadi 37 rancangan Dari empat rancangan undang-undang yang ditambahkan tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah, yakni rancangan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Menakar Efektivitas UU HAM

Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Koalisi CRM (Crisis Response Mechanism) kembali mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan pada Rabu (29/9/2021) secara daring. Selama diskusi berlangsung, pembahasan menyasar empat persoalan yang meliputi efektivitas UU HAM dan UU terkait pelindungan kelompok rentan, tantangan…

Amendemen Konstitusi, Pandemi, dan Lesunya Kinerja Legislatif

Salah satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka adalah rencana amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Idenya adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan di Indonesia menjadi terarah. Isunya tak pernah pudar, bahkan gagasan amendemen konstitusi tersebut terus menggelinding menjadi isu liar yang menyasar banyak…